KENDALA DAN HAMBATAN DALAM PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL DI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG |
Author : Gita Melisa, Azhari, Mahdi Syahbandir |
Abstract | Full Text |
Abstract :Pengembangan fungsi Kawasan Sabang, yaitu melalui Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang menjadi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Kepada Dewan Kawasan Sabang yang salah satu pelimpahan kewenangannya adalah pada Bidang Penanaman Modal. Kedua peraturan ini dikeluarkan dengan tujuan memperlancar fungsi kegiatan penanaman modal di Kawasan agar dapat berjalan maksimal. Namun dari hasil penelitian, ditemukan masih ada beberapa faktor kendala dan hambatan pelaksanaan penanaman modal tidak berjalan maksimal seperti kurangnya kemampuan SDM secara internal BPKS dan sarana infrastruktur penunjang investasi, kondisi kemanan yang belum kondusif, kesulitan dalam menarik minat investor, kurangnya kenyamanan dalam berinvestasi, letak regional Kawasan yang belum strategis serta belum dijadikannya Kawasan Sabang sebagai daerah tujuan investasi. |
|
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP KEJAHATAN DI BIDANG PERBANKAN |
Author : Syahril, Mohd Din, Mujibussalim |
Abstract | Full Text |
Abstract :Korupsi adalah salah satu tindak pidana yang tidak hanya terjadi pada sector publik, namun juga pada sektor swasta seperti perbankan. Perbuatan secara melawan hukum yang dilakukan oleh pegawai, direksi, komisaris, pemegang saham, dan/atau pihak terafiliasi dengan bank yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara menjadi alasan pengenaan tindak pidana korupsi kepada pihak bankir yang bersangkutan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: 1) Untuk dapat dikatakan sebagai tindak pidana korupsi, kasus kredit macet harus memenuhi unsure-unsur tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU PTPK dan unsur-unsur tersebut harus dibuktikan kebenarannya; 2) antara Undang-Undang PTPK dengan Undang-Undang Perbankan tidak terdapat hubungan lex spesialis. Kedua undang-undang tersebut adalah aturan specialis karena disusun dalam aturan pidana tersendiri di luar KUHP; 3) Penerapan dakwaan tindak pidana korupsi terhadap kredit macet perbankan adalah suatu hal yang tidak tepat karena berdasarkan asas systematische specialiteit, Undang-undang Perbankan harus didahulukan pemberlakuannya dibandingkan dengan UU PTPK. |
|
KEPASTIAN LEMBAGA HUKUM DALAM REHABILITASI PENYALAHGUNA NARKOTIKA DI PROVINSI ACEH |
Author : Saiful Hadi, Eddy Purnama, Mohd. Din |
Abstract | Full Text |
Abstract :Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mengamanahkan penyalahguna narkotika direhabilitasi. Kewenangan rehabilitasi dimiliki Badan Narkotika Nasional melalui Perpres Nomor 23 Tahun 2010 Tentang BNN. Selanjutnya BNN membentuk Badan Narkotika dilevel provinsi dan kabupaten/kota. Di Provinsi Aceh, banyak penyalahguna Narkotika telah dijatuhkan sanksi rehabilitasi, namun tempat rehabilitasi belum tersedia. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan keberlakuan hukum. Data diperoleh melalui kepustakaan dan lapangan.Data dianalisis secara kualitatif dan menghasilkan data preskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukan, kepastian penegakan hukum rehabilitasi oleh BNP Aceh belum berjalan, tempat rehabilitasi belum tersedia, kerjasama BNN dengan instansi pemerintah, atau masyarakat, atau keagamaan dan tradisional yang membidangi penanggulangan ketergantungan obat dan rehabilitasi belum dilaksanakan. Disarankan, adanya revisi Perpres Nomor 23 Tahun 2010 terkait penguatan rehabilitasi penyalahguna Narkotika dengan memuat sanksi apabila rehabilitasi tidak dilakukan oleh BNN, BNNP, dan BNN Kab/Kota, serta membuat MoU dengan instansi pemerintah, atau masyarakat, atau keagamaan dan tradisional sebagai tempat rehabilitasi. |
|
KEDUDUKAN BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL DALAM MENJALANKAN FUNGSI LEGISLASI |
Author : Marzuki, Husni Djalil, Mujibussalim Mujibussalim |
Abstract | Full Text |
Abstract :Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan Penyusunan program legislasi nasional di lingkungan pemerintah dikoordinasikan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Tujuan penulisan untuk menyelesaikan konsekuensi hukum Kedudukan Badan Pembinaan Hukum Nasional dan fungsi legislasi. Berdasarkan Objek masalah terdapat 2 (dua) penelitian yang digunakan dalam artikel ini, penelitian hukum penelitian yuridis normatif. Sumber data adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, dan dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Disarankan kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 12 Tahun 2011 terkait keberadaan program legislasi nasional baik dari segi wewenang, kedudukan serta fungsi dan tugas lebih dibebankan kepada DPR. Langkah ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya pembangunan hukum nasional di Indonesia. |
|
PERLINDUNGAN BAGI HAK KONSUMEN DAN TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA DALAM PERJANJIAN TRANSAKSI ELEKTRONIK |
Author : Desy Ary Setyawati, Dahlan Ali, M. Nur Rasyid |
Abstract | Full Text |
Abstract :Transaksi elektronik adalah suatu transaksi perdagangan atau perniagaan baik berupa penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa dengan menggunakan media elektronik yang terhubung melalui internet. Dengan adanya transaksi elektronik sangat menguntungkan bagi pihak konsumen dalam memilih berbagai jenis barang namun pelanggaran hak-hak konsumen sangat memungkinkan terjadi mengingat transaksi elektronik mempunyai karakteristik yang berbeda dengan transaksi konvensional. Untuk itu diperlukannya perlingan hukum terhapa konsumen dalam jual beli barang yang mengandung unsure penyalahgunaan keadaan yang dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Penyalahgunaan keadaan yang sering dilakukan oleh pihak pelaku usaha adalah melanggar Pasal 4 UUPK tentang hak-hak konsumen. Penyalahgunaan keadaan juga dapat dilakukan oleh pihak pelaku usaha dengan mencantumkan klausula baku tidak sesuai dengan Pasal 18 UUPK tentang larangan pencantuman klausula baku. Akibat dari penyalahgunaan keadaan dari pihak pelaku usaha mengakibatkan pihak konsumen mengalami kerugian dan mengakibatkan terjadinya wanprestasi. Selain UUPK dalam transaksi elektronik mengenai perlindungan terhadap konsumen juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE). UUITE menjelaskan tentang tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen yang terdapat dalam Pasal 9 UUITE yang menyatakan bahwa,” Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui sistem elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan”. Pasal ini menjelaskan tanggung jawab pelaku usaha dalam memberikan informasi yang sebenarnya mengenai toko online miliknya dan informasi terkait pencantuman klausula baku untuk menghindari terjadinya wanprestasi antara pihak konsumen dan pelaku usaha. Dalam kondisi seperti ini sepatutnya negara hadir terutama dalam wujud hukum yang mengatur dan memberi perlindungan kepada konsumen, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 1 angka 1 UUPK menyebutkan bahwa Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. |
|
PERLUASAN PERTANGGUNGJAWABAN TERHADAP TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK |
Author : Chairul Bariah, Mohd Din, Mujibussalim |
Abstract | Full Text |
Abstract :Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan anak yang berkonflik dengan hukum selanjutnya disebut anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Maka dilihat dari usia anak tersebut haruslah mendapatkan perlakuan yang khusus terhadap anak yang melakukan tidak pidana. Sebagaimana dalamUndang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkan bahwa hakim wajib mengupayakan diversi paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri sebagai hakim.Padadasarnya konsep pertanggungjawaban dari sebuah perbuatan pidana adalah ditanggung oleh pelakunya tanpa membebani pihak lain yang turut bertanggungjawab, namun dalam hal penyelesaian tindak pidana harus melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait, sehingga terdapat perluasan konsep pertanggungjawaban pidana.Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan mengkaji sejauh mana orang tua dapat dimintai pertanggungjawaban terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak dan konsep pertanggungjawaban pidana terhadap orang tua dalam tindak pidana yang dilakukan oleh anak dan apakah ada hubungan antara diversi dengan pertanggungjawaban terhadap orang tua. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan penelitian hukum kepustakaan. |
|
EFEKTIVITAS PENERAPAN HUKUMAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MAISIR DALAM QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 |
Author : Ridha Hidayatullah, A. Hamid Sarong, Dahlan Ali |
Abstract | Full Text |
Abstract :Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagai bentuk penyempurnaan dari qanun sebelumnya. Salah satu tindak pidana dalam qanun tersebut adalah maisir. Tindak pidana maisir diatur pada Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22. Dalam pasal-pasal di atas telah ditentukan batasan hukuman minimal dan maksimal terhadap pelaku, tergantung pada nilai taruhan. Pada penelitian ini terdapat dua rumusan masalah: Mekanisme pelaksanaan hukuman terhadap pelaku tindak pidana maisir dan efektivitas penerapan hukuman terhadap pelaku tindak pidana maisir di Banda Aceh. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis pentingnya mekanisme pelaksanaan hukuman terhadap pelaku tindak pidana maisir dalam Qanun Jinayat dan efektivitas penerapan hukuman terhadap pelaku tindak pidana maisir di Banda Aceh. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan jenis penelitian yuridis empiris. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan putusan terhadap pelaku tindak pidana maisir berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penerapan hukuman terhadap terpidana maisir dalam wilayah hukum Banda Aceh berjalan efektif. |
|
PENCADANGAN DAN PELESTARIAN FUNGSI EKOSISTEM GAMBUT DI KABUPATEN NAGAN RAYA |
Author : Zulfikar Irhas |
Abstract | Full Text |
Abstract :Nagan Raya salah satu Kabupaten yang ada di Provinsi Aceh yang mempunyai ekosistem gambut, dalam rangka pemeliharaan ekosistem gambut sebagaimana diatur di dalam Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Ekosistem Gambut menyebutkan “pemeliharaan ekosistem gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dilakukan melalui upaya pencadangan ekosistem gambut dan pelestarian fungsi ekosistem gambut sebagai pengendali dampak perubahan iklim. Pemerintah Kabupaten Nagan Raya telah menetapkan ekosistem gambut dengan fungsi lindung dalam Pasal 27 ayat (2) Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Nagan Raya kawasan lindung gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seluas 11.380,71 ha terletak di Kecamatan Darul Makmur, berada di Gampong Babah Lueng, Kuala Seumayam, Pulo Kruet, dan Sumber Bakti. Praktinya, ekosistem gambut tersebut telah dimanfaatkan sehingga fungsi dari kawasan tersebut telah beralih. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa upaya pencadangan dan pelestarian fungsi ekosistem gambut di Kabupaten Nagan Raya tidak dilakukan secara maksimal sehingga eksploitasi rawa gambut masih terus terjadi pada ekosistem gambut dengan fungsi lindung. |
|
DANA TITIPAN YANG TIDAK DIKETAHUI AHLI WARIS PEMILIKNYA DI BAITUL MAL KOTA BANDA ACEH |
Author : Suryadi, Dahlan Ali, Teuku Muttaqin Mansur |
Abstract | Full Text |
Abstract :Pasal 8 Ayat (1) huruf e Qanun No. 10 Tahun 2007 tentang Baitul Mal menyebutkan Baitul Mal dapat bertindak sebagai pengelola harta yang tidak diketahui pemilik/ahli waris berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah. Banyaknya tanah pasca bencana tsunami yang tidak diketahui lagi pemilik/ahli warisnya menimbulkan permasalahan dalam penanggulangannya. Pemerintah Kota Banda Aceh berencana melakukan rekonstruksi pembangunan kota yang berdampak pada lahan tanah, sehingga dikeluarkan sejumlah dana ganti rugi dari Pemerintah Kota Banda Aceh yang dititipkan pada Baitul Mal Banda Aceh, berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah. Keseluruhan dana titipan hanya sebagian kecil yang telah diketahui pemilik/ahli warisnya dan telah diambil dana titipan dari Baitul Mal Banda Aceh.Tujuan penulisan ini untuk mengetahui dan mengkaji bagaimana Baitul Mal mendayagunakan dana titipan tanah terlantar yang tidak diketahui pemilik/ahli warisnya, dasar hukum yang digunakan Baitul Mal dalam mendayagunakan dana titipan tanah terlantar, dan kendala dan solusi Baitul Mal dalam mendayagunakan dana titipan tanah terlantar yang tidak diketahui pemilik/ahli waris. |
|
PELAKSANAAN WEWENANG KANTOR PERTANAHAN DALAM PENDAFTARAN TANAH (STUDI DI KECAMATAN KUTA BARO KABUPATEN ACEH BESAR) |
Author : Fery Irwanda |
Abstract | Full Text |
Abstract :Pasal 3 PP 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyebutkan pendaftaran tanah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah. Terbitnya sertifikat Hak Milik atas tanah Jailani Yusuf cs yang merupakan objek sengketa, telah diputus berdasarkan Putusan Kasasi No.633 K/Pdt/2006. Permohonan pendaftaran hak yang diajukan oleh Abdullah Ibrahim dan Cut Ben Ibrahim ke Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar tanpa memberitahukan adanya Putusan Kasasi, sehingga melahirkan sertifikat yang subjek hukumnya tidak sesuai dengan Putusan Kasasi. Penelitian ini bertujuan, mengetahui pelaksanaan pendaftaran tanah yang melahirkan Sertifikat hak atas tanah yang subjek hukumnya tidak sesuai dengan Putusan Kasasi dan tanggung jawab Kantor Pertanahan atas penerbitan sertifikat untuk atas pihak yang tidak berhak berdasarkan putusan pengadilan. Jenis Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan meneliti keberlakuan hukum itu dalam kenyataan atau dalam masyarakat. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam pelaksanaan Pendaftaran tanah yang melahirkan Sertifikat No.11, 12 dan 21, 22, 23/2015 terdapat cacat hukum administratif yang disebabkan kesalahan subyek dan/atau obyek hak, karena di atas tanah yang diterbitkan sertifikat telah ada Putusan Kasasi. Akibatnya pihak yang mendaftarkan tanah bertanggung jawab secara hukum dan Kantor Pertanahan bertanggung jawab secara administratif. |
|